PMC

PT SEKAR DELIMA SETA
(PARADIGM MANAGEMENT CONSULTING)

Address #1:
Jl Pakis Gunung III No. 72-74,
Taman Yasmin, Bogor 16112;
T/F. 62-251-8343112;

Address #2:
Jl. Raya Semplak, Ruko Pelangi No 2,
Bogor Barat;
T: 0812-80041212; 0811-1044374

E-mail/Other web :
agus.hariadi.dp@gmail.com/

Hazard identification, risk assessment and determining controls

4.3.1 Hazard identification, risk assessment and determining controls

4.3 Planning

4.3.1 Hazard identification, risk assessment and determining controls

The organization shall establish, implement and maintain a procedure(s)for the ongoing hazard identification, risk assessment, and determination of necessary controls.

The procedure(s) for hazard identification and risk assessment shall take into account:

  1. a) Routine and non-routine activities;
  2. b) Activities of all persons having access to the workplace (including contractor and visitors);
  3. c) Human behavior, capabilities and other human factor;
  4. d) Identified hazard originating outside the workplace capable of adversely affecting the health and safety of persons under the control of the organization within the workplace;
  5. e) Hazards created in the vicinity of the workplace by work-related activities under the control of the organization; NOTE 1 It may be more appropriate for such hazards to be assessed as an environmental aspect.
  6. f) infrastructure, equipment and materials at the workplace, whether provided by the organization or other;
  7. g) change or proposed changes in the organization, its activities, or materials;
  8. h) modifications to the OH&S management system, including temporary changes, and their impacts on operations, processes, and activities;
  9. i) any applicable legal obligations relating to risk assessment and implementation of necessary controls (see also the NOTE to 3.12);
  10. j) the design of work areas, processes, installations, machinery/equipment, operating procedures and work organization, including their adaptation to human capabilities.

The organization’s methodology for hazard identification and risk assessment shall:

  1. a) be defined with respect to its scope, nature and timing to ensure it is proactive rather than reactive; and
  2. b) provide for the identification, prioritization and documentation of risks, and the application of controls, as appropriate.

For the management of change , the organization shall identify the OH&S hazards and OH&S risk associated with changes in the organization, the OH&S management system, or its activities, prior to the introduction of such changes.

When determining control, or considering changes to existing controls, consideration shall be given to reducing the risks according to the following hierarchy:

  1. a) elimination;
  2. b) substitution;
  3. c) engineering controls;
  4. d) signage/warning and/or administrative controls;
  5. e) personal protective equipment.

The organization shall document and keep the results of identification of hazards, risk assessment and determined controls up-to-date.

The organization shall ensure that the OH&S risks and determined controls are taken into account when establishing, implementing and maintaining its OH&S management system.

NOTE 2 For further guidance or hazard identification, risk assessment and determining controls, see OH&S 18002.

4.3 Perencanaan

4.3.1 Identifikasi bahaya, penilaian risiko ddan penetapan pengendalian.

Organisasi harus membuat, menerapkan ddan memelihara prosedur untuk mengidentifikasi bahaya yang ada, penilaian risiko, dan penetapan pengendalian yang diperlukan.

Prsedur untuk mengidentifikasi bahaya dan menilai risiko harus memperhatikan:

  1. a) aktifitas rutin dan tidak rutin;
  2. b) aktifitas seluruh personel yang mempunyai akses ke tempat kerja (termasuk kontraktor dan tamu)
  3. c) perilaku manusia, kemampuan dan factor-faktor manusia lainnya;
  4. d) bahaya-bahaya yang timbul dari luar tempat kerja yang berdampak pada kesehatan dan keselamatan personel di dalam kendali organisasi di lingkungan tempat kerja;
  5. e) bahaya-bahaya yang terjadi di sekitar tempat kerja hasil aktivitas kerja yang terkait di dalam kendali organisasi: CATATAN 1: akan lebih sesuai penilaian bahaya-bahaya dinilai seperti aspek lingkungan.
  6. f) Prasarana , peralatan ddan material di tempat kerja, yang disediakan baik oleh organisasi ataupun pihak lain;
  7. g) Perubahan-perubahan atau usulan perubahan di dalam organisasi, aktivitas-aktivitas atau material;
  8. h) Modifikasi system manajemen K3, termasuk perubahan sementara, dan dampaknya kepada operasional, proses-proses dan aktivitas-aktivitas;
  9. i) Adanya kewajiban perundangan yang relevan terkait dengan penilaian risiko dan penerapan pengendalian yang dibutuhkan (lihat juga catatan 3.12)
  10. j) Rancangan area-area kerja, proses-proses, instalasi-instalasi, mesin/peralatan, prosedur operasional dan organisasi kerja, termasuk adaptasinya kepada kemampuan manusia.

Methodologi organisasi dalam melakukan identifikasi bahaya dan penilaian risiko harus:

  1. a) Ditetapkan dengan memperhatikan ruang lingkup, sifat dan waktu untuk memastikan metodenya proaktif; dan
  2. b) Menyediakan identifikasi, prioritas dan dokumentasi risiko-risiko, dan penerapan pengendalian, sesuai keperluan.

Untuk mengelola perubahan, organisasi harus mengidentifikasi bahaya-bahaya K3 dan risiko-risiko K3 terkait dengan perubahan di dalam organisasi, system manajemen K3, atau aktivitas-aktivitasnya, sebelum menerapkan perubahan tersebut.

Organisasi harus memastikan hasil dari penilaian ini dipertimbangkan dalam menetapakan pengendalian.

Saat menetapkan pengendalian, atau mempertimbangkan perubahan atas pengendalian yang ada saat ini, pertimbangan harus diberikan untuk menurunkan risiko berdasarkan hirarki berikut:

  1. a) Eliminasi;
  2. b) Subsitusi;
  3. c) Pengendalian teknik;
  4. d) Rambu/peringatan dan/atau pengendalian administrasi;
  5. e) Alat pelindung diri.

The organization shall establish, implement and maintain a procedure(s) for the ongoing hazard identification, risk assessment, and determination of necessary controls.

The procedure(s) for hazard identification and risk assessment shall take into account:

  1. a) Routine and non-routine activities;
  2. b) Activities of all persons having access to the workplace (including contractor and visitors);
  3. c) Human behavior, capabilities and other human factor;
  4. d) Identified hazard originating outside the workplace capable of adversely affecting the health and safety of persons under the control of the organization within the workplace;
  5. e) Hazards created in the vicinity of the workplace by work-related activities under the control of the organization; NOTE 1 It may be more appropriate for such hazards to be assessed as an environmental aspect.
  6. f) infrastructure, equipment and materials at the workplace, whether provided by the organization or other;
  7. g) change or proposed changes in the organization, its activities, or materials;
  8. h) modifications to the OH&S management system, including temporary changes, and their impacts on operations, processes, and activities;
  9. i) any applicable legal obligations relating to risk assessment and implementation of necessary controls (see also the NOTE to 3.12);
  10. j) the design of work areas, processes, installations, machinery/equipment, operating procedures and work organization, including their adaptation to human capabilities.

The organization’s methodology for hazard identification and risk assessment shall:

  1. a) be defined with respect to its scope, nature and timing to ensure it is proactive rather than reactive; and
  2. b) provide for the identification, prioritization and documentation of risks, and the application of controls, as appropriate.

For the management of change , the organization shall identify the OH&S hazards and OH&S risk associated with changes in the organization, the OH&S management system, or its activities, prior to the introduction of such changes.

When determining control, or considering changes to existing controls, consideration shall be given to reducing the risks according to the following hierarchy:

  1. a) elimination;
  2. b) substitution;
  3. c) engineering controls;
  4. d) signage/warning and/or administrative controls;
  5. e) personal protective equipment.

The organization shall document and keep the results of identification of hazards, risk assessment and determined controls up-to-date.

The organization shall ensure that the OH&S risks and determined controls are taken into account when establishing, implementing and maintaining its OH&S management system.

NOTE 2 For further guidance or hazard identification, risk assessment and determining controls, see OH&S 18002.

4.3 Perencanaan

4.3.1 Identifikasi bahaya, penilaian risiko ddan penetapan pengendalian.

Organisasi harus membuat, menerapkan ddan memelihara prosedur untuk mengidentifikasi bahaya yang ada, penilaian risiko, dan penetapan pengendalian yang diperlukan.

Prsedur untuk mengidentifikasi bahaya dan menilai risiko harus memperhatikan:

  1. a) aktifitas rutin dan tidak rutin;
  2. b) aktifitas seluruh personel yang mempunyai akses ke tempat kerja (termasuk kontraktor dan tamu)
  3. c) perilaku manusia, kemampuan dan factor-faktor manusia lainnya;
  4. d) bahaya-bahaya yang timbul dari luar tempat kerja yang berdampak pada kesehatan dan keselamatan personel di dalam kendali organisasi di lingkungan tempat kerja;
  5. e) bahaya-bahaya yang terjadi di sekitar tempat kerja hasil aktivitas kerja yang terkait di dalam kendali organisasi: CATATAN 1: akan lebih sesuai penilaian bahaya-bahaya dinilai seperti aspek lingkungan.
  6. f) Prasarana , peralatan ddan material di tempat kerja, yang disediakan baik oleh organisasi ataupun pihak lain;
  7. g) Perubahan-perubahan atau usulan perubahan di dalam organisasi, aktivitas-aktivitas atau material;
  8. h) Modifikasi system manajemen K3, termasuk perubahan sementara, dan dampaknya kepada operasional, proses-proses dan aktivitas-aktivitas;
  9. i) Adanya kewajiban perundangan yang relevan terkait dengan penilaian risiko dan penerapan pengendalian yang dibutuhkan (lihat juga catatan 3.12)
  10. j) Rancangan area-area kerja, proses-proses, instalasi-instalasi, mesin/peralatan, prosedur operasional dan organisasi kerja, termasuk adaptasinya kepada kemampuan manusia.

Methodologi organisasi dalam melakukan identifikasi bahaya dan penilaian risiko harus:

  1. a) Ditetapkan dengan memperhatikan ruang lingkup, sifat dan waktu untuk memastikan metodenya proaktif; dan
  2. b) Menyediakan identifikasi, prioritas dan dokumentasi risiko-risiko, dan penerapan pengendalian, sesuai keperluan.

Untuk mengelola perubahan, organisasi harus mengidentifikasi bahaya-bahaya K3 dan risiko-risiko K3 terkait dengan perubahan di dalam organisasi, system manajemen K3, atau aktivitas-aktivitasnya, sebelum menerapkan perubahan tersebut.

Organisasi harus memastikan hasil dari penilaian ini dipertimbangkan dalam menetapakan pengendalian.

Saat menetapkan pengendalian, atau mempertimbangkan perubahan atas pengendalian yang ada saat ini, pertimbangan harus diberikan untuk menurunkan risiko berdasarkan hirarki berikut:

  1. a) Eliminasi;
  2. b) Subsitusi;
  3. c) Pengendalian teknik;
  4. d) Rambu/peringatan dan/atau pengendalian administrasi;
  5. e) Alat pelindung diri.

Organisasi harus mendokumentasikan dan memelihara hasil identifikasi bahaya, penilaian risiko dan penetapan pengendalian selalu terbaru.

Organisasi harus memastikan bahwa risiko-risiko K3 dan penetapan pengendalian dipertimbangkan saat membuat, menerapkan dan memelihara system manajemen K3 perusahaan.

CATATAN- Pedoman lebih lanjut dalam identifikasi bahaya, penilaian risiko dan pengendalian risiko dapat dilihat pada standar OHSAS 18002.

Organisasi harus mendokumentasikan dan memelihara hasil identifikasi bahaya, penilaian risiko dan penetapan pengendalian selalu terbaru.

Organisasi harus memastikan bahwa risiko-risiko K3 dan penetapan pengendalian dipertimbangkan saat membuat, menerapkan dan memelihara system manajemen K3 perusahaan.

CATATAN- Pedoman lebih lanjut dalam identifikasi bahaya, penilaian risiko dan pengendalian risiko dapat dilihat pada standar OHSAS 18002.


Read 532
25 Maret 2018 - 08:40:28 WIB
muhammad nashar










0


  ASTRA.png  CNOOC.png  ELNUSA.png  emi.png  EQUINOX.png  geolinknusantara.png  hadtex.png  Holcim.png  logo.jpg  pt-smart-tbk.png  SGS.png  Silokerindo-1.png  total.jpg  star.png  tunas-inti-abadi-logo.jpg  V.jpg