PMC

PT SEKAR DELIMA SETA
(PARADIGM MANAGEMENT CONSULTING)

Address #1:
Jl Pakis Gunung III No. 72-74,
Taman Yasmin, Bogor 16112;
T/F. 62-251-8343112;

Address #2:
Jl. Raya Semplak, Ruko Pelangi No 2,
Bogor Barat;
T: 0812-80041212; 0811-1044374

E-mail/Other web :
agus.hariadi.dp@gmail.com/

Peraturan-Peraturan Lingkungan

peraturan Keberadaan PPLH ternyata menjadi dimungkinkannya keberadaan Undang-undang No. 4 tahun 1982 mengenai Pokok-pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jelas bagi kita semua bahwa UU ini menjadi batu penjuru (milestone) sangat penting dalam pengelolaan lingkungan di Indonesia, karena untuk menerapkan UU perlu dibentuk institusi-institusi pengelolaan lingkungan baik di tingkat pusat maupun daerah.

Sampai akhir tahun 80-an, terbukti bahwa pengelolaan lingkungan masih digerakkan oleh badan-badan pemerintah melalui program-program seperti Adipura, Prokasih, dan Amdal. Masyarakat luas termasuk perusahaan-perusahaan belum terlibat aktif atau minimal berusaha mengikuti ketentuan-ketentuan peraturan pemerintah secara normatif.

Pada tahun 1990 ketika dibentuk BAPEDAL, semakin banyak dihasilkan peraturan-peraturan lingkungan baru yang merupakan kebutuhan bagi penegakan hukum yang efektif dan kebutuhan kalangan industri terhadap aturan main yang jelas. Tercatat disahkan Peraturan Pemerintah (setingkat di bawah UU) mengenai Pengendalian Pencemaran Air (PP No. 20 tahun 1990), Pengelolaan Limbah B3 (PP No. 19 tahun 1994), Pengendalian Pencemaran Udara (PP No. 41 tahun 1997), dan Pengendalian Pencemaran Laut (PP No. 18 tahun 1999). Nampak bahwa semua media lingkungan yang dapat tercemar telah dicakup dalam peraturan-peraturan lingkungan tersebut. Untuk menunjang Peraturan Pemerintah ini juga diterbitkan persyaratan-persyaratan teknis yang berfungsi sebagai kriteria apakah suatu perusahaan melanggar hukum atau tidak. Misalnya, Keputusan Kepala Bapedal No. 1 – 5 tahun 1995 mengenai Dokumen Limbah B3, Tata Cara Penyimpanan Limbah B3, Pengolahan dan Pembuangan. Juga Keputusan Menteri No. 51 tahun 1997 mengenai Baku Mutu Limbah Industri untuk 41 jenis industri.

Terdapat kekurangan dalam berbagai hal terhadap kelengkapan dan keakuratan peraturan-peraturan tersebut, tetapi setidaknya sudah cukup lengkap bagi penerapan pengelolaan lingkungan nasional baik dari sisi penegak hukum, penghasil pencemaran, LSM, dan masyarakat luas.


Read 459
29 Maret 2018 - 19:02:00 WIB
muhammad nashar










0


  ASTRA.png  CNOOC.png  ELNUSA.png  emi.png  EQUINOX.png  geolinknusantara.png  hadtex.png  Holcim.png  logo.jpg  pt-smart-tbk.png  SGS.png  Silokerindo-1.png  total.jpg  star.png  tunas-inti-abadi-logo.jpg  V.jpg