![]() |
PT Sekar Delima Seta Consulting - Training - Auditing |
Rencana Audit dan Laporan Audit LH PT SEKAR DELIMA SETA
SEKAR DELIMA SETA
Audit Risiko Tinggi Lingkungan mengikuti tahapan-tahapan sebagai berikut:
Dokumen Rencana Audit dan Laporan Audit Lingkungan Hidup sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 3 Tahun 2013 tentang Audit Lingkungan Hidup
4. Tim audit mempresentasikan Rencana Audit untuk mendapatkan masukan-masukan dari Tenaga Ahli KLHK, BLH Provinsi, BLH Kabupaten, Wakil-wakil dari Direktorat di KLHK;
5. Proses perbaikan Rencana Audit dan menunggu surat persetujuan RA dari Direktorat Jenderal;
6. Pelaksanaan audit data dan lapangan;
7. Penyerahan Laporan Audit (seperti ditunjukkan dalam gambar).
8. Presentasi dalam grup kecil yang dihadiri oleh Klien dan auditi;