PMC

PT SEKAR DELIMA SETA
(PARADIGM MANAGEMENT CONSULTING)

Address #1:
Jl Pakis Gunung III No. 72-74,
Taman Yasmin, Bogor 16112;
T/F. 62-251-8343112;

Address #2:
Jl. Raya Semplak, Ruko Pelangi No 2,
Bogor Barat;
T: 0812-80041212; 0811-1044374

E-mail/Other web :
agus.hariadi.dp@gmail.com/

» Program

Sistem Manajemen Energi berdasarkan ISO 50001



25 April 2018


winda

Manajemen energi mencakup isu-isu penting perusahaan termasuk implikasi strategik dan kompetisi. Bukti keberhasilan penerapan manajemen energi dapat digunakan pihak-pihak terkait untuk memastikan sistem manajemen energi sedang dan akan diterapkan di perusahaan tersebut. Banyak telah menggunakan berbagai macam prosedur-prosedur teknis untuk memantau dan mengendalikan konsumsi energi mereka, terutama yang membutuhkan biaya yang besar.Perkembangan sistem manajemen energi (SME) menggambarkan pendekatan proaktif, sistematik dan logi untuk menangani masalah-masalah efisiensi energi daripada pendekatan reaktif, kegiatan-kegiatan kecil terpisah.

Sistem manajemen energi merupakan suatu alat perusahaan dalam mencapai dan mengendalikan secara sistematis kinerja energi yang telah ditetapkan. Manfaat terhadap bisnis meliputi antara lain:

1) mengurangi biaya terkait konsumsi energi;

2) mendukung penghematan biaya operasi dari peningkatan efisiensi energi;

3) meningkatkan praktek-praktek manajemen energi yang sudah berjalan dengan penerapan yang lebih sistematis;

4) memenuhi ketentuan pemerintah dan badan internasional terkait efisiensi energi. Contoh, Keputusan pemerintah tentang kewajiban untuk melakukan penghematan energi;

5) membatasi paparan terhadap variasi harga energi karena memiliki pilihan sumber dan pengelolaan energi;

6) meningkatkan keunggulan kompetitif perusahaan;

7) meningkatkan citra perusahaan sebagai perusahaan yang hemat energi termasuk menjadi perusahaan hijau;

Sistem manajemen energi berdasarkan ISO 50001 dibangun berdasarkan siklus PDCA yang mengutamakan sistem daripada hasil akhir semata. Kerangkan PDCA ini merupakan kerangka yang sama pada sistem manajemen mutu (ISO 9001), sistem manajemen lingkungan (ISO 14001) an sistem manajemen K3 (OHSAS 18001).

Rincian dalam tahapan siklus tersebut antara lain:

PLAN

1) Kebijakan energi;

2) Kajian energi, data dasar energi, dan indikator kinerja energi;

3) tujuan, sasaran dan rencana tindak energi

DO

1) Tanggung jawab dan wewenang

2) Kompetensi, pelatihan dan kepedulian;

3) Komunikasi;

4) Dokumentasi;

5) Pengendalian operasional;

6) Desain;

7) Pembelian

CHECK

1) Pemantauan, pengukuran dan analisa;

2) Evaluasi kepatuhan terhadap peraturan energi;

3) Internal audit;

4) Ketidaksesuaian, koreksi, tindakan perbaikan dan pencegahan

5) Pengendalian rekaman

ACT

Kajian periodik oleh manajemen puncak untuk menilai kinerja saat ini dan membuat dasar bagi peningkatan pada periode berikutnya.

Definisi dalam Audit Energi

Definisi-Definisi

Audit

Proses secara sistematis, independen, dan terdokumentasi untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti-bukti secara objektif sehingga dapat menentukan tingkatan organisasi dalam memenuhi criteria sistem manajemen energi (ISO 19011: 2002)

Efektivitas

Tingkatan kegiatan yang direncanakan dicapai dan hasil-hasil yang direncanakan dicapai (ISO 9000: 2005)

Efisiensi

Hubungan antara hasil yang dicapai dan sumber daya yang digunakan (ISO 9000: 2005)

Energi

Listrik, bahan bakar, steam, panas, udara bertekanan, and bentuk media lain (ISO 50001: 2011)

Baseline Energi

Rujukan kuantitatif yang memberikan dasar untuk membandingkan kinerja energi (ISO 50001: 2011)

Konsumsi Energi

Kuantitas energi yang digunakan (ISO 50001: 2011)

Efisiensi Energi

Rasio atau hubungan kuantitatif antara hasil (output) kinerja, jasa, barang atau energi dan suatu masukan (input) energi (ISO 50001: 2011)

Sistem Manajemen Energi

Sekelompok elemen-elemen yang saling berhubungan atau berinteraksi yang mendukung kebijakan energi dan tujuan energi, proses-proses dan prosedur-prosedur untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut (ISO 50001: 2011)

Tim Manajemen Energi

Personil-personil yang bertanggung jawab terhadap efektivitas penerapan sistem manajemen energi dan untuk mencapai peningkatan kinerja energi. (ISO 50001: 2011)

Tujuan Energi

Keluaran atau pencapaian spesifik untuk memenuhi kebijakan energi organisasi terkait dengan kinerja energi yang ditingkatkan (ISO 50001: 2011)

Kinerja Energi

Hasil-hasil terukur terkait dengan efisiensi energi, penggunaan energi dan konsumsi energi (ISO 50001: 2011)

Indikator Kinerja Energi (EnPI)

Besaran kuantitatif atau ukuran kinerja energi seperti ditetapkan oleh suatu organisasi (ISO 50001: 2011)

Kebijakan Energi

Pernyataan oleh organisasi tentang niat keseluruh dan arahannya terkait dengan kinerja energinya, sebagaimana secara formal dibuat oleh manajemen puncak (ISO 50001: 2011)

Kajian Energi

Penetapan kinerja organisasi berdasarkan data dan informasi lain, yang mengarah kepada identifikasi peluang untuk peningkatan (ISO 50001: 2011)

Sasaran Energi

Persyaratan detil dan kuantitatif terkait kinerja energi, yang berlaku pada organisasi atau bagian organisasi, yang muncul dari tujuan energi dan yang perlu dibuat dan dipenuhi untuk mencapai tujuan energi tersebut (ISO 50001: 2011)

Penggunaan Energi (Energy Use)

Cara atau jenis pemakaian energy

4.3 Energy policy

 The energy policy shall state the organization’s commitment to achieving energy performance improvement Top management shall

define the energy policy and ensure that it;

  1. a)     Is appropriate to the nature and scale of the organization’s energy use and consumption;
  2. b)     Includes a commitment to continual improvement in energy performance;
  3. c)      Includes a commitment to ensure the availability of information and of necessary resources to achieve objectives and targets;
  4. d)     Includes a commitment to comply with applicable legal requirements and other requirements to which the organization subscribes related to its energy use. Consumption and efficiency;
  5. e)      Provides the framework for setting and reviewing energy objectives and targets;
  6. f)      Supports the purchase of energy-efficient products and services, and design for energy performance improvement;
  7. g)     Is documented and communicated at all levels within the organization;
  8. h)    Is regularly reviewed and updated as necessary

 

(Source: ISO 50001: 2011, Clause 4.3)

 

Terjemahan

Kebijakan energi harus menyebutkan komitmen manajemen untuk mencapai peningkatan kinerja energi.

Manajemen harus medefinisikan kebijakan energinya dan memastikan bahwa kebijakan tersebut:

  1. a)    sesuai dengan sifat dan skala penggunaan dan konsumsi energi;
  2. b)    mencakup komitmen terhadap peningkatan berkelanjutan dalam kinerja energi;
  3. c)     mencakup komitmen untuk memastikan ketersediaan informasi dan pentingnya sumber daya untuk mencapai tujuan dan sasaran;
  4. d)    mencakup komitmen untuk mematuhi persyaratan hukum dan persyaratan lainnya dalam bidang penggunaan, konsumsi dan efisiensi energi yang berlaku;
  5. e)    memberikan kerangka kerja untuk menetapkan dan mengkaji ulang tujuan dan sasaran;
  6. f)     mendukung pembelian produk dan jasa yang hemat energi dan merancang peningkatan kinerja energi;
  7. g)    didokumentasikan dan dikomunikasikan pada semua tingkatan dalam organisasi;
  8. h)    dikaji ulang secara teratur dan diperbarui sesuai kebutuhan

4.4 Energy planning

4.4.1 General

The organization shall conduct and document an energy planning process. Energy planning shall be consistent with the energy policy and shall lead to activities that continually improve energy performance. Energy planning shall involve of the organization’s activities that can affect energy performance.

Organisasi harus membuat dan mendokumentasikan proses perencanaan energi. Perencanaan energi harus konsisten dengan kebijakan energi dan harus mengarahkan kegiatan-kegiatan pada peningkatan kinerja energi berkelanjutan.Perencanaan energi harus meliputi kegiatan organisasi yang dapat mempengaruhi kinerja energi.

NOTE   1 A concept diagram illustrating energy planning is shown in Figure A.2

NOTE   2 In other regional or national standard, concepts such as identification and review of energy aspects or the concept of energy profile, are included in the concept of energy review.

CATATAN 1 Suatu diagrm konsep yang menggambarkan perencanaan energi ditampilkan pada  Gambar A.2

CATATAN 2 Dalam standar regional atau nasional lain, konsep-konsep seperti identifikasi dan kajian aspek energi atau konsep profil energi, dimasukkan dalam konsep kajian energi. 

 

4.4.2 Legal requirements and other requirements

The organization shall identify, implement, and have access to the applicable legal requirements and other requirements to which the organization subscribes related to its energy use, consumption and efficiency.

Organisasi harus mengidentifikasi, menerapkan dan memiliki akses terhadap persyaratan hukum yang berlaku dan persyaratan lain dimana relevan dengan penggunaan energi, konsumsi dan efisiensi energi organisasi.

The organization shall determine how these requirement apply to its energy use, consumption and efficiency and shall ensure that these legal requirements and other requirements to which it subscribes are considered in establishing, implementing and maintaining the EnMS.

Organisasi harus menetapkan cara menerapkan persyaratan-persyaratan ini terhadap penggunaan energi, konsumsi dan efisiensi dan harus memastikan bahwa persyaratan-persyaratan hukum ini dan persyaratan lain yang relevan dipertimbangkan dalam menyusun, menerapkan dan memelihara SMEn.

Legal requirements nd other requirements shall be reviewed at defined intervals.

Persyaratan hukum dan persyaratan lain harus dikaji pada internal yand ditetapkan.

 

4.4.3 Energy review

The organization shall develop, record, and maintain an energy review. The methodology and criteria used to develop the energy review shall be documented. To develop the energy review, the organization shall:

Organisasi harus membuat, mencatat dan memelihara suatu kajian energi.Metodologi dan criteria yang digunakan untuk membuat kajian energi harus didokumentasikan. Untuk membuat kajian energi, organisasi harus:

  1. a)     Analyse energy use and consumption based on measurement and other data, I,e.
  1. b)    Based on the nalysis of energy use and consumption, identify the areas of significant energy use, I,e
  1. c)     identify, prioritize and record opportunities for improving performance.

NOTE Opportunities can relate to potential sources of energy, use of renewable energy , or other alternative energy sources, such as waste, or processes.

  1. a)    Menganalisa penggunaan dan konsumsi berdasarkan pengukuran dan data lain, misalnya.
  1. b)    Berdasarkan analisa penggunaan dan konsumsi energi, identifikasi area-area penggunaan energi signifikan, misalnya
  1. c)     mengidentifikasi, memprioritaskan dan mencatat peluang-peluang untuk meningkatkan kinerja.

CATATAN Peluang-peluangan dapat terkait dengan sumber-sumber potensi energi, penggunaan energi terbarukan, atau sumber energi alternatif seperti limbah atau proses.

4.4.4 Energy baseline

The organization shall establish an energy baseline(s) using the information in the initial energy review, considering a data period suitable to the organization’s energy use and consumption. Changes in energy performance shall be measured against the energy baseline(s).

Organisasi harus menyusun baseline energi menggunakan informasi dari kajian awal energi, mempertimbangkan periode data yang sesuai dengan penggunaan dan konsumsi energi perusahaan.Perubahaan-perubahaan kinerja energi harus diukur berdasarkan baseline energi.

 

Adjustments to the baseline(s) shall be made in the case of one or more of the following:

 

Pengaturan terhadap baseline harus dibuat dalam hal satu atau dua hasl berikut:

 

The energy (s) shall be maintained and recorded

Energi harus dipelihara dan dicatat.

 

4.4.5 Energy performance indicators

 

The organization shall identify EnPls appropriate for monitoring and  measuring its energy performance. The methodology for determining and updating the EnPls shall be recorded and regularly reviewed.

 

Organisasi harus mengidentifikasi IKEn yang sesuai untuk pemantauan dan mengukur kinerja energinya.Metodologi untuk menentukan dan memperbarui IKEn harus dicatat dan dikaji secara reguler.

 

EnPls shall be reviewed and compared to the energy baseline as appropriate.

 

IKEn harus dikaji ulang dan dibandingkan dengan baseline energi secara memadai.

 

4.4.6 Energy objectives, energy targets and energy management action plans

 

The organization shall establish, implement and maintain documented energy objective and targets at the relevant functions, levels, processes or facilities within the organization. Time frames shall be established for achievement of the objectives and targets.

 

Organisasi harus membuat, menerapkan dan memelihara tujuan dan sasaran energi terdokumentasi pada fungsi-fungsi, tingkatan, proses-proses atau fasilitas yang relevan dalam organisasi.Kerangka waktu harus dibuat untuk pencapaian tujuan dan sasaran.

 

The objectives and targets shall be consistent with the energy policy. Targets shall be consistent with the objectives.

 

Tujuan dan sasaran harus konsisten dengan kebijakan energi.Sasaran harus konsisten dengan tujuan.

 

When establishing and reviewing objectives and targets, the organization shall take into account legal requirements and other requirement, significant energy uses and opportunities to improve energy performance, as identified in the energy review, it shall also consider its financial, operational and business conditions, technological options and the views of interested parties.

 

Ketika membuat dan mengkaji ulang tujuan dan sasaran, organisasi harus memperhitungkan persyaratan hukum dan persyaratan lain, penggunaan energi yang signifikan dan peluang-peluang untuk meningkatkan kinerja energi, seperti diidentifikasi dalam kajian energi, itu harus juga mempertimbangkan finansial, kondisi operasional dan bisnis, pilihan teknologi dan pandangan pihak terkait.

 

The organization shall establish, implement and maintain action plans for achieving its objectives targets. The action plans shall include:

The action plans shall be documented and update at defined intervals

 

Organisasi harus membuat, menerapkan dan memelihara rencana tindakan untuk mencapai tujuan dan sasarannya. Rencana tindakan harus mencakup:

Pernyataan tentang metode untuk memverifikasi hasil-hasil;

 


Waktu : 25 April 2018 sampai 25 April 2018
Lokasi : ABC
Konsultan (Contact Person) :







  ASTRA.png  CNOOC.png  ELNUSA.png  emi.png  EQUINOX.png  geolinknusantara.png  hadtex.png  Holcim.png  logo.jpg  pt-smart-tbk.png  SGS.png  Silokerindo-1.png  total.jpg  star.png  tunas-inti-abadi-logo.jpg  V.jpg