PT SEKAR DELIMA SETA
(PARADIGM MANAGEMENT CONSULTING) Address #1:
Jl Pakis Gunung III No. 72-74, Taman Yasmin, Bogor 16112; T/F. 62-251-8343112;
Address #2:
Jl. Raya Semplak, Ruko Pelangi No 2, Bogor Barat; T: 0812-80041212; 0811-1044374
E-mail/Other web : agus.hariadi.dp@gmail.com/
» Program
Pelatihan SMK3
25 April 2018
winda
Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2012 mengenai penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3). PP No. 50 Tahun 2012 telah ditetapkan pada 12 April 2012 di Jakarta. PP tersebut merupakan peraturan pelaksanaan dari pasal 87 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam PP Nomor 50 Tahun 2012 tersebut, semua pemberi kerja wajib melaksanakan SMK3, terutama perusahaan yang mempekerjakan minimal 100 tenaga kerja atau perusahaan yang memiliki tingkat potensi kecelakaan yang tinggi akibat karakteristik proses kerja.
Paradigm Management Consulting bermaksud untuk menyelenggarakan training SMK3 – Sistem Manajemen K3 berdasarkan SMK3 PP 50 2012 supaya perusahaan dapat memenuhi regulasi pemerintah tersebut sekaligus menyediakan, mengimplementasikan dan memelihara Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja.
Garis Besar Program Training SMK3
Dasar – dasar Manajemen K3: Kebutuhan dan Masalah K3, Lingkup K3, Manajemen K3, Prinsip Dasar SMK3 dan Manfaat K3
Pemahaman Persyaratan SMK3: Lingkup SMK3, Pemahaman per elemen SMK3: PP No. 50 2012 keterkaitan antara SMK3 PP No. 50 2012 dan ISO 45001:2018, Pedoman Penerapan dan contoh penerapan
Metode Identifikasi dan pengkajian resiko bahaya K3: Lingkup bahaya K3, metode identifikasi bahaya K3, metode pengkajian resiko bahaya K3
Penyusunan Program K3: Lingkup Program K3, metode penyusunan program K3
Review Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja Internasional ISO 45001:2018
Sertifikasi SMK3 PP No. 50 2012
Workshop / simulasi / studi kasus
Manfaat Training SMK3
Setelah mengikuti Training SMK3 ini, diharapkan peserta akan dapat :
memahami SMK3 berdasarkan PP No.50 tahun 2012
memahami metoda identifikasi dan pengkajian resiko bahaya k3
memahami Proses Penyusunan Tujuan, Sasaran dan program K3
Mampu melakukan gap analysis penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di perusahaan
Mampu menyusun sistem dokumentasi K3: Prosedur / SOP dan Instruksi Kerja
Menyediakan, mengimplementasikan dan memelihara Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
Peserta Training SMK3
SIAPA YANG PERLU MENGHADIRI TRAINING SMK3 INI ?
Yang perlu menghadiri training SMK3 ini adalah HSE Dept, Operation/Production Manager, HRD Manager, Training and Development Manager, Management Representative (MR), Superintendent/Supervisor, Tim penerapan SMK3 PP No.50: 2012 / ISO 45001:2018, dan semua yang terkait dalam pengembangan HSE / Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di perusahaan.
1.1.4 Durasi Training SMK3
14 jam efektif (2 hari kerja)
Waktu : 25 April 2018 sampai 25 April 2018 Lokasi : Konsultan (Contact Person) :